Monev
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KONSTRUKSI FISIK BANGUNAN GEDUNG NEGARA.
Salah satu upaya Direktorat Bina Penataan Bangunan dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan gedung adalah melalui pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi bidang penataan bangunan gedung dan lingkungan.
rangka merealisasikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang efektif dan efisien serta berjalan sesuai dengan 5T (tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi dan tepat sasaran), maka perlu penerapan konsep manajemen berbasis kinerja yang mengacu pada prosedur baku atau Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada saat tahap pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Hal tersebut bertujuan agar monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di lapangan dapat terukur dan terdokumentasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 08/SE/Dc/2022 tengan Prosedur Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya (SE Prosedur Monev), merupakan salah satu panduan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi di Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dalam rangka penyediaan data dan informasi yang lebih detail, sebagaimana telah diatur dalam SE Prosedur Monev di atas, maka disusun Petunjuk Pelaksanaan yang mencangkup indikator dan kriteria lain pada pelaksanaan kegiatan Konstruksi Fisik Bangunan Gedung Negara.